1. Business

Cara Mengajukan KITAP Yang Penting untuk Diketahui

Disclaimer: This is a user generated content submitted by a member of the WriteUpCafe Community. The views and writings here reflect that of the author and not of WriteUpCafe. If you have any complaints regarding this post kindly report it to us.

Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) seringkali disamakan dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Walaupun sama-sama dokumen yang dibutuhkan bagi warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia, namun keduanya punya masa berlaku yang berbeda.

KITAS berlaku sementara, yaitu mulai dari 1 bulan hingga 2 tahun, dan itu wajib diperbarui secara berkala ke kantor imigrasi. Sementara kalau KITAP bisa berlaku permanen.

Meskipun memang hanya berlaku 5 tahun, namun tanpa ada pembaruan, KITAP akan otomatis diperpanjang. Kartunya saja yang perlu diperbarui. Lalu bagaimana cara untuk mengajukan KITAP di Indonesia? Simak penjelasan berikut.

Cara Mengajukan KITAP di Indonesia

1. Memahami Ketentuan Pengajuan KITAP

WNA yang bisa mengajukan KITAP adalah mereka yang telah memiliki KITAS. Jadi, siapa saja yang bisa mendapatkan KITAP, ketentuannya hampir sama dengan mereka yang dapat mengajukan KITAS.

Mereka adalah WNA yang menikah dengan warga negara Indonesia (WNI), investor asing yang menanamkan modalnya di perusahaan Indonesia, tenaga kerja asing yang sudah lama bekerja di perusahaan Indonesia, WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, serta WNI yang ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya di Indonesia.

2. Mengetahui Syarat untuk Pengajuan KITAP

Syarat yang berlaku agar bisa mendapatkan KITAP berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan status WNA yang mengajukan. Apa sajakah itu?

– Untuk WNA yang menikah dengan WNI, mereka bisa mengajukan izin tinggal tetap jika usia pernikahan sudah lebih dari 2 tahun. Jika usia pernikahan sudah mencapai 10 tahun, maka izin tinggal tetap tersebut akan berlaku permanen.

– Untuk WNA yang bekerja (sebagai investor, komisaris, dan direktur) di perusahaan Indonesia, mereka di dapat mendapatkan kartu izin tinggal ini jika sudah bekerja di perusahaan yang sama, dengan posisi yang sama, selama 4 tahun berturut-turut.

– Bagi WNA yang ingin menghabiskan masa pensiun di Indonesia, jika mereka sudah mengajukan KITAS sebanyak 4 kali, maka pada kali ke-5, mereka bisa mendaftar untuk mendapatkan KITAP.

– Bagi WNI yang sudah menjadi WNA, tidak ada batasan jika mereka ingin mendapatkan kembali kewarganegaraannya di Indonesia.

3. Menyediakan Dokumen yang Perlu Dilengkapi

Memiliki sponsor adalah hal yang sangat penting. Sponsor bisa berasal dari pasangan yang berkewarganegaraan Indonesia, kerabat di Indonesia, maupun instansi-instansi resmi yang menawarkan jasa sponsor.

Selain sponsor, dokumen-dokumen untuk pengajuan juga perlu dilengkapi. Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

– Surat Sponsor

– Paspor dengan masa berlaku minimal 2 tahun (asli dan fotokopi warna)

– KITAS terakhir (asli dan fotokopi warna)

– Fotocopy Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara (SKPPS)

– Surat Permohonan untuk mengubah KITAS menjadi KITAP

– Foto ukuran paspor

– NPWP

– Detail alamat di Indonesia

Bagi WNA yang menikah dengan WNI, maka dokumen lain yang harus dilengkapi adalah:

– KTP pasangan

– Kartu Keluarga (KK)

– Rekening koran pasangan dengan saldo minimum Rp 10.000.000

Sementara bagi tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan Indonesia, dokumen pendukung lain yang perlu dilengkapi adalah surat izin kerja dan dokumen legal perusahaan sponsor.

Itulah cara mengajukan KITAP yang penting untuk diketahui bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia. Dengan KITAP, WNA bisa memperoleh banyak keuntungan selain hak untuk tinggal, seperti hak untuk mendapatkan KTP, SIM, membuka rekening atas nama pribadi, bahkan hingga membeli properti atas nama pribadi.

Semua keuntungan tersebut pastinya memerlukan usaha dan waktu. Proses pengajuan KITAP sendiri bisa mencapai 3 bulan. Namun semua itu sebanding dengan hak-hak yang akan didapat.

Jika Anda mencari detail lebih lanjut tentang layanan izin visa KITAP, kunjungi Mandreel.com (KITAP)

Login

Welcome to WriteUpCafe Community

Join our community to engage with fellow bloggers and increase the visibility of your blog.
Join WriteUpCafe