Disclaimer: This is a user generated content submitted by a member of the WriteUpCafe Community. The views and writings here reflect that of the author and not of WriteUpCafe. If you have any complaints regarding this post kindly report it to us.

Bagi kita yang first time buyer atau pertama kali melakukan pembelian rumah baru di perumahan di jakarta timur, barangkali masih asing dengan istilah PPJB, PJB sampai AJB. Padahal ketiga aspek ini tidak boleh dianggap remeh sebab dapat menimbulkan dampak yang fatal.

Mengapa? Karena, dalam ketiga istilah itu tertera jelas antara hak dan kewajiban, baik bagi konsumen maupun developer (penjual). Dan bilamana Anda benar-benar tidak memahaminya, ditakutkan dapat merugikan kita sebagai konsumen.

Untuk memberikan panduan pada Anda yang awam, kami akan mengulas pengertian dari ketiga istilah perjanjian penting saat berkeinginan beli rumah.

Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)

Perjanjian pertama ialah Perjanjian Pengikat Jual Beli atau PPJB. Tujuan adanya PPJB ini sebagai pengikat sementara, saat pembuatan AJB sudah sah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Singkatnya, PPJB ialah isi kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri bakal menjual untuk pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau ‘uang muka’ menurut kesepakatan.

Biasanya, pembuatan PPJB ini diciptakan pada saat pembayaran harga belum luas. Adapun isi yang tercantum pada PPJB antara lain adalah harga, kapan waktu pelunasan, dan peraturan dibuatnya AJB. Poin-poin penting pada PPJB ini mencakup obyek pengikatan jual beli rumah di perumahan di jakarta timur, keharusan dan garansi yang diberikan penjual, kewajiban untuk pembeli, dan isi perjanjian pengikatan jual beli sesuai keputusan pemerintah.

Pengikatan Jual Beli (PJB)

Kedua ialah Pengikatan Jual Beli (PJB). Perjanjian ini menyatakan kesepakatan antara penjual untuk memasarkan properti miliknya untuk pembeli yang diciptakan dengan akta notaris. Adanya PJB ini sebenarnya menolong konsumen bila hendak memasarkan propertinya dengan alasan tertentu, contohnya belum lunasnya pembayaran properti. PJB dikenal menjadi dua macam yakni PJB lunas dan PJB tidak lunas. PJB lunas menyatakan transaksi atas obyek jual beli yang sedang di luar area kerja notaris atau PPAT yang bersangkutan. Sedangkan PJB tidak lunas dibuat bila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual. Pada PJB tidak lunas, hal-hal yang disematkan antara lain jumlah ongkos muka yang dibayarkan pada ketika penandatangan akta PJB, teknik atau termin pembayaran, kapan pelunasan, dan sanksi-sanksi yang diberikan.

Akta Jual Beli (AJB)

Terakhir ialah Akta Jual Beli (AJB). Perjanjian ini adalah akta otentik yang diciptakan dan dikeluarkan oleh PPATK. Tujuannya, sebagai pergantian hak atas tanah dan bangunan di perumahan di jakarta timur. Aturan penciptaan AJB ini mempunyai sifat baku, sebab mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 8 Tahun 2012 mengenai Pendaftaran Tanah. Salah satu kriteria AJB ini dapat dibuat, bilamana seluruh pajak-pajak yang timbul dampak jual beli telah dibayarkan seluruhnya oleh pihak yang berkewajiban. Nanti sesudah AJB diterima, Anda dapat melakukan tahap ‘balik nama’ dengan mengemukakan pendaftaran pergantian hak ke kantor pertanahan setempat. Apabila proses ‘balik nama’ ini selesai, maka hak atas tanah dan bangunan perumahan di jakarta timur sudah beralih dari penjual untuk pembeli.

Login

Welcome to WriteUpCafe Community

Join our community to engage with fellow bloggers and increase the visibility of your blog.
Join WriteUpCafe